Bea Cukai Bogor Gagalkan Pengiriman Miras Tak Dilabeli Cukai dari Bali
jpnn.com, BOGOR - Bea Cukai Bogor kembali menggagalkan pengiriman paket berisikan minuman keras (miras)/minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari Bali pada Selasa (8/2).
Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Asep Ajun Hudaya mengatakan penggagalan pengiriman miras ilegal itu dari informasi aplikasi crawling Bea Cukai.
"Atas pengiriman barang melalui salah satu perusahaan jasa titipan (PJT) tujuan Cibinong, Bogor diindikasikan bahwa isinya berupa miras ilegal," ungkap Asep Ajun.
Dia menjelaskan paket itu bermula dikirimkan oleh seseorang berinisial R dari Denpasar, Bali kepada penerima seseorang berinisial B.
Informasi tersebut pun langsung ditindaklanjuti petugas Bea Cukai Bogor dengan mendatangi PJT dimaksud.
“Kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap paket. Selanjutnya kami menemukan 55 botol (@600 ml) arak Bali tanpa dilekati pita cukai," jelasnya.
Dia menambahan barang hasil penindakan itu dibawa ke Bea Cukai Bogor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Dari kasus ini, pelaku berinisial B sebagai penerima paket diduga telah melanggar pasal 56 UU no 39 tahun 2007 tentang Cukai.
Bea Cukai Bogor kembali menggagalkan pengiriman paket berisikan minuman keras (miras)/minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari Bali pada Selasa (8/2).
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Usai Bercerai dari Andrew Andika, Tengku Dewi Bakal Menetap di Bali?
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024