Bea Cukai Bogor Gagalkan Penyelundupan Synthetic Cannabinoid
Senin, 25 Januari 2021 – 18:48 WIB
Para pelaku diduga telah melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Demi menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang berdampak negatif bagi warga negara Indonesia, Bea Cukai terus bersinergi dengan instansi terkait seperti BNN dan Kepolisian,” pungkas Edwan. (*/jpnn)
Pelaku mengirim barang haram lewat jasa perusahaan jasa titipan. Ada yang disembunyikan dalam kaus kaki, hingga mi instan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024