Bea Cukai Bogor Gagalkan Penyelundupan Synthetic Cannabinoid
Senin, 25 Januari 2021 – 18:48 WIB

Barang bukti narkotika yang diamankan Bea Cukai Bogor. Foto: Humas Bea Cukai.
Para pelaku diduga telah melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Demi menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang berdampak negatif bagi warga negara Indonesia, Bea Cukai terus bersinergi dengan instansi terkait seperti BNN dan Kepolisian,” pungkas Edwan. (*/jpnn)
Pelaku mengirim barang haram lewat jasa perusahaan jasa titipan. Ada yang disembunyikan dalam kaus kaki, hingga mi instan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura