Bea Cukai Bogor Gelar Operasi Berantas Barang Kena Cukai Ilegal, Nih Hasilnya

Bea Cukai Bogor Gelar Operasi Berantas Barang Kena Cukai Ilegal, Nih Hasilnya
Ilustrasi - Bea Cukai mengamankan truk berisi rokok ilegal. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, BOGOR - Bea Cukai Bogor kembali melakukan operasi berantas barang kena cukai ilegal pada 3 Juni 2021 lalu.

Dari hasil penindakan, Bea Cukai Bogor menggagalkan upaya pengiriman paket berisi rokok ilegal di wilayah Dramaga, Bogor.

Plt. Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Edwan Isrin mengatakan pihaknya mendapatkan informasi intelijen dan menemukan indikasi pengiriman rokok ilegal melalui salah satu Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dari Demak, Jawa Tengah oleh pengirim (R) kepada penerima (A) di Dramaga, Bogor.

“Paket yang dikirim ini diberitahukan sebagai margarin. Dan atas paket tersebut ditemukan sebanyak 10 karton berisi 160.000 batang rokok ilegal yang diduga dilekati pita cukai palsu dan salah peruntukkan dengan Merk Titan Bold,” ujar Edwan.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Bogor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Upaya pengiriman rokok ilegal ini diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai Pasal 29 dan Pasal 55.

“Keberhasilan Bea Cukai Bogor dalam operasi berantas barang kena cukai ilegal ini merupakan tindakan nyata Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok yang tidak sesuai ketentuan dan demi mengamankan hak-hak negara dari sektor cukai,” tutup Edwan.(jpnn)

Bea Cukai Bogor kembali melakukan operasi berantas barang kena cukai ilegal pada 3 Juni 2021 lalu.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News