Bea Cukai Bogor Gelar Operasi Berantas Barang Kena Cukai Ilegal, Nih Hasilnya
jpnn.com, BOGOR - Bea Cukai Bogor kembali melakukan operasi berantas barang kena cukai ilegal pada 3 Juni 2021 lalu.
Dari hasil penindakan, Bea Cukai Bogor menggagalkan upaya pengiriman paket berisi rokok ilegal di wilayah Dramaga, Bogor.
Plt. Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Edwan Isrin mengatakan pihaknya mendapatkan informasi intelijen dan menemukan indikasi pengiriman rokok ilegal melalui salah satu Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dari Demak, Jawa Tengah oleh pengirim (R) kepada penerima (A) di Dramaga, Bogor.
“Paket yang dikirim ini diberitahukan sebagai margarin. Dan atas paket tersebut ditemukan sebanyak 10 karton berisi 160.000 batang rokok ilegal yang diduga dilekati pita cukai palsu dan salah peruntukkan dengan Merk Titan Bold,” ujar Edwan.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Bogor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Upaya pengiriman rokok ilegal ini diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai Pasal 29 dan Pasal 55.
“Keberhasilan Bea Cukai Bogor dalam operasi berantas barang kena cukai ilegal ini merupakan tindakan nyata Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok yang tidak sesuai ketentuan dan demi mengamankan hak-hak negara dari sektor cukai,” tutup Edwan.(jpnn)
Bea Cukai Bogor kembali melakukan operasi berantas barang kena cukai ilegal pada 3 Juni 2021 lalu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT Super Optics Jakarta Indonesia
- Bea Cukai Dorong Petumbuhan UMKM Lewat Asistensi dan Pembinaan
- Bea Cukai Lepas Ekspor Kacang Tunggak & Aneka Olahan Ikan ke Belanda