Bea Cukai Bogor Menggagalkan Penyelundupan Tembakau Gorila
jpnn.com, BOGOR - Bea Cukai secara aktif bersinergi dengan instansi terkait melakukan pengawasan peredaran narkotika ilegal dalam menjalankan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.
Kali ini, Bea Cukai Bogor menggagalkan penyelundupan narkotika lewat barang kiriman di perusahaan jasa titipan (PJT) di daerah Tajur, Bogor, Kamis (12/8).
Bea Cukai mengamankan 10 gram tembakau iris diduga narkotika jenis synthetic cannabinoid atau tembakau gorila.
“Operasi penindakan yang kami lakukan berawal dari adanya informasi dan analisis Tim Intelijen Subdit Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai atas pengiriman barang dari Cianjur ke Bogor,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Asep Ajun Hudaya.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan di salah satu PJT.
“Didapati sebuah paket berisi narkotika tersebut,” tegasnya.
Asep menambahkan keberhasilan penindakan ini merupakan upaya Bea Cukai untuk meminimalkan peredaran narkotika di Bogor.
“Saat ini barang bukti telah diserahterimakan kepada Polres Kabupaten Bogor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” katanya.
Bea Cukai Bogor menggagalkan penyelundupan tembakau gorila lewat salah satu perusahaan jasa titipan di Tajur. Sebanyak 10 gram barang bukti, serta seorang pelaku diamankan.
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Surabaya
- Bea Cukai Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Tegas, Bea Cukai Musnahkan Rokok & Pakaian Bekas Impor Ilegal di Entikong
- Mantap! Bea Cukai Bontang Raih Predikat Zona Integritas Birokrasi Bersih dan Melayani
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar