Bea Cukai Bogor Menggagalkan Penyelundupan Tembakau Gorila
jpnn.com, BOGOR - Bea Cukai secara aktif bersinergi dengan instansi terkait melakukan pengawasan peredaran narkotika ilegal dalam menjalankan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.
Kali ini, Bea Cukai Bogor menggagalkan penyelundupan narkotika lewat barang kiriman di perusahaan jasa titipan (PJT) di daerah Tajur, Bogor, Kamis (12/8).
Bea Cukai mengamankan 10 gram tembakau iris diduga narkotika jenis synthetic cannabinoid atau tembakau gorila.
“Operasi penindakan yang kami lakukan berawal dari adanya informasi dan analisis Tim Intelijen Subdit Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai atas pengiriman barang dari Cianjur ke Bogor,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Asep Ajun Hudaya.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan di salah satu PJT.
“Didapati sebuah paket berisi narkotika tersebut,” tegasnya.
Asep menambahkan keberhasilan penindakan ini merupakan upaya Bea Cukai untuk meminimalkan peredaran narkotika di Bogor.
“Saat ini barang bukti telah diserahterimakan kepada Polres Kabupaten Bogor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” katanya.
Bea Cukai Bogor menggagalkan penyelundupan tembakau gorila lewat salah satu perusahaan jasa titipan di Tajur. Sebanyak 10 gram barang bukti, serta seorang pelaku diamankan.
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal