Bea Cukai Bogor Menggagalkan Penyelundupan Tembakau Gorila
Kamis, 19 Agustus 2021 – 15:35 WIB

Barang bukti narkotika yang diamankan Bea Cukai Bogor. Foto: Bea Cukai.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan pelaku berinisial R.
“Pelaku akan dikenakan hukuman sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujarnya.
Asep berharap ke depannya sinergi antara Bea Cukai, instansi terkait lainnya, serta masyarakat dapat terus terjalin untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika ilegal. (*/jpnn)
Bea Cukai Bogor menggagalkan penyelundupan tembakau gorila lewat salah satu perusahaan jasa titipan di Tajur. Sebanyak 10 gram barang bukti, serta seorang pelaku diamankan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Ini Langkah Strategis Bea Cukai Memperkuat Peran UMKM dan IKM dalam Ekosistem Ekspor
- Bea Cukai Musnahkan Barang Tak Layak Edar Senilai Rp 563,8 Juta, Ada Makanan Hewan
- IKM Binaan Bea Cukai Bekasi Sukses Ekspor 4,7 Ton Komoditas Pertanian ke Jepang
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas TPB Berkala ke Perusahaan Pengalengan Ikan di Banyuwangi
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal Lewat Program Beringharjo