Bea Cukai Bogor Menindak Penyelundupan Narkotika Melalui PJT 

Bea Cukai Bogor Menindak Penyelundupan Narkotika Melalui PJT 
Bea Cukai Bogor mengamankan 49,07 gram narkotika jenis synthetic cannabinoid, melalui perusahaan jasa titipan. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, BOGOR - Bea Cukai dalam menjalankan tugasnya sebagai community protector, secara aktif berupaya mengawasi penyelundupan narkotika ilegal di berbagai daerah. 

Merespons makin maraknya penyelundupan dengan modus barang kiriman, Bea Cukai Bogor dan seluruh instansi penegak hukum lainnya bersinergi dengan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) melakukan pengawasan yang ketat. 

Sinergi itu membuahkan hasil dengan mengamankan 49,07 gram narkotika jenis synthetic cannabinoid

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai IX Edwan Isrin menjelaskan keberhasilan pengungkapan ini bermula dari informasi tim intelijen cyber patrol dari Subdit Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai. 

“Sehingga, petugas kami melakukan penelusuran atas kiriman dan didapati paket mencurigakan yang dikirim menuju Cianjur,” ungkap Edwan. 

Bea Cukai Bogor selanjutnya bersinergi dengan BNNK Cianjur dan Polsek Bojong Picung melakukan operasi gabungan untuk lakukan penindakan. 

Berdasarkan informasi intelijen, diketahui bahwa pengirim paket berasal dari Sukabumi, dan penerima barang berinisial KS, yang beralamat di daerah Sukajadi, Cianjur.

Menurutnya, atas paket tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan sedang diteliti lebih lanjut oleh BNNK Bogor. 

Bea Cukai Bogor mengamankan 49,07 gram narkotika jenis synthetic cannabinoid, melalui perusahaan jasa titipan. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News