Bea Cukai Bogor Sita 13 Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

Menurut dia, pelaku AS berencana mengirimkan rokok ilegal tersebut kepada penerimanya berinisial RR dan ID.
"Masing-masing (akan dikirimkan) 5000 batang rokok ilegal," ungkap Edwan.
Bea Cukai Bogor kembali melakukan penindakan pada Rabu (23/6).
Penindakan dilakukan setelah mendapati indikasi pengiriman rokok ilegal melalui salah satu PJT tujuan Sukabumi.
Operasi penindakan yang dilakukan tim membuahkan hasil dengan ditemukannya sebuah paket yang berisi rokok ilegal.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kedapatan 3.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai," kata dia.
Menurut Edwan, paket tersebut rencananya akan dikirimkan kepada pelaku berinisial JT yang beralamat di daerah Sukabumi.
Dia menambahkan saat ini seluruh barang bukti telah dibawa ke Bea Cukai Bogor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Bea Cukai Bogor sukses menyita 13 ribu batang rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal dalam dua penindakan di salah satu perusahaan jasa titipan.
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya
- Ini Upaya Bea Cukai Memperkuat Eksistensi Komoditas Unggulan Sulut di Pasar Global
- Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Asal Semarang Ini
- Manfaatkan Fasilitas KITE, Perusahaan Ini Ekspor Ribuan Jaket & Celana ke Jepang
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai