Bea Cukai Bogor Sita 13 Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
Menurut dia, pelaku AS berencana mengirimkan rokok ilegal tersebut kepada penerimanya berinisial RR dan ID.
"Masing-masing (akan dikirimkan) 5000 batang rokok ilegal," ungkap Edwan.
Bea Cukai Bogor kembali melakukan penindakan pada Rabu (23/6).
Penindakan dilakukan setelah mendapati indikasi pengiriman rokok ilegal melalui salah satu PJT tujuan Sukabumi.
Operasi penindakan yang dilakukan tim membuahkan hasil dengan ditemukannya sebuah paket yang berisi rokok ilegal.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kedapatan 3.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai," kata dia.
Menurut Edwan, paket tersebut rencananya akan dikirimkan kepada pelaku berinisial JT yang beralamat di daerah Sukabumi.
Dia menambahkan saat ini seluruh barang bukti telah dibawa ke Bea Cukai Bogor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Bea Cukai Bogor sukses menyita 13 ribu batang rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal dalam dua penindakan di salah satu perusahaan jasa titipan.
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
- Ini Upaya Bea Cukai Memperbaiki Pelayanan dan Pengawasan Sepanjang 2020-2024
- Bea Cukai Tegaskan Dukung Perluasan Kawasan Industri PT Alliance di KEK Sei Mangkei
- Resmikan Hanggar Kawasan Berikat PT DSI, Ini Harapan Kepala Bea Cukai Morowali
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Berikan Izin Fasilitas PLB kepada PT Sanyo Trading Indonesia
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran