Bea Cukai Bogor Sita 13 Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
Selasa, 29 Juni 2021 – 16:45 WIB

Ilustrasi rokok ilegal. Foto: Bea Cukai
Pelaku diduga telah melanggar Ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Operasi penindakan yang kami lakukan diharapkan dapat memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Bogor, serta dapat mengamankan hak-hak negara terutama di sektor cukai,” kata Edwan. (*/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Bea Cukai Bogor sukses menyita 13 ribu batang rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal dalam dua penindakan di salah satu perusahaan jasa titipan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya
- Ini Upaya Bea Cukai Memperkuat Eksistensi Komoditas Unggulan Sulut di Pasar Global
- Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Asal Semarang Ini
- Manfaatkan Fasilitas KITE, Perusahaan Ini Ekspor Ribuan Jaket & Celana ke Jepang
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai