Bea Cukai Bogor Tindak Peredaran Narkoba Jenis Synthetic Cannabinoid
Kamis, 10 Februari 2022 – 20:28 WIB
Seluruh barang bukti telah diserahterimakan ke pihak kepolisian setempat untuk diproses lebih lanjut.
Atas kejadian ini, pelaku diduga telah melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mrk/jpnn)
Bea Cukai bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindak peredaran narkotika
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Gelar Operasi Gempur II, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Begini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Agar Berorientasi Ekspor
- Ini Tujuan Bea Cukai Berpartisipasi dalam Program Pemberdayaan UMKM di Indonesia
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini