Bea Cukai Bogor Tindak Peredaran Narkoba Jenis Synthetic Cannabinoid
Kamis, 10 Februari 2022 – 20:28 WIB

Barang bukti narkoba jenis synthetic cannabinoid hasil tangkapan Bea Cukai Bogor dan Polres Kabupaten Bogor. Foto: Humas Bea Cukai
Seluruh barang bukti telah diserahterimakan ke pihak kepolisian setempat untuk diproses lebih lanjut.
Atas kejadian ini, pelaku diduga telah melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mrk/jpnn)
Bea Cukai bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindak peredaran narkotika
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok