Bea Cukai Bogor Undang Perwakilan Pengguna Jasa untuk Hadiri MoU Pelayanan Perizinan
jpnn.com, BOGOR - Bea Cukai Bogor mengundang sejumlah perwakilan perusahaan untuk hadir dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Pelayanan Perizinan untuk pemutakhiran profil yang telah dilakukan terhadap tiga kategori pelayanan, yakni kategori layanan hijau, kuning, dan merah.
Pemutakhiran profil ini nantinya akan digunakan untuk menentukan tingkat perlakuan atas kegiatan pelayanan perizinan perusahaan di Bea Cukai Bogor.
Penandatanganan ini dilakukan terhadap lima perusahaan yang mengalami peningkatan menjadi kategori layanan hijau. Kelima Perusahaan tersebut yaitu PT Indesso Aroma, PT Pampas Indonesia, PT Tanah Sumber Makmur, PT Tanashin Indonesia dan PT Xacti Indonesia.
“Kami dari pihak Bea Cukai berharap prestasi ini dapat dipertahankan dan berdampak positif bagi penguatan investasi, tenaga kerja dan ekspor dapat terus ditingkatkan,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Moh. Saifuddin.
Pada kesempatan yang berbeda, tujuh perusahaan yang mengalami penurunan kategori layanan, tetap akan mendapatkan pelayanan sesuai dengan janji layanan yang telah ditetapkan.
Sementara Kepala Subseksi Intelijen Andi Wahyudi mengatakan, keputusan penjaluran ini merupakan hasil rapat tim Monitoring dan Evaluasi berdasarkan score yang dievaluasi tiap enam bulan.
“Suatu perusahaan bisa naik kategori layanannya, apabila score nya juga naik. Kami akan selalu mensupport, untuk kemajuan perusahaan,” ucapnya.
Saifuddin menambahkan bahwa Bea Cukai Bogor mendukung sepenuhnya kebijakan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan memberikan insentif fiskal di bidang kepabeanan seperti fasilitas Kawasan Berikat.
Pemutakhiran profil ini nantinya akan digunakan untuk menentukan tingkat perlakuan atas kegiatan pelayanan perizinan perusahaan di Bea Cukai Bogor.
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok