Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 14 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Fantastis

Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 14 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Fantastis
Bea Cukai Bojonegoro melaksanakan pemusnahan sebanyak 14.056.280 batang rokok ilegal pada Selasa (24/2). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BOJONEGORO - Bea Cukai Bojonegoro melaksanakan pemusnahan sebanyak 14.056.280 batang rokok ilegal senilai diperkirakan mencapai Rp 19,4 miliar pada Selasa (25/2).

Kegiatan yang dilaksanakan di kawasan di PT Solusi Bangun Indonesia, Tuban, itu menggunakan metode ramah lingkungan guna meminimalkan dampak negatif terhadap alam.

Kepala Kantor Bea Cukai Bojonegoro Iwan Hermawan menyampaikan rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan pihaknya sepanjang Januari–Desember 2024.

Seluruh barang yang telah berstatus sebagai barang milik negara (BMN) sesuai ketentuan Undang-Undang Cukai tersebut juga telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk dilakukan pemusnahan.

Iwan menyampaikan pemusnahan rokok ilegal ini merupakan langkah transparan yang diambil Bea Cukai Bojonegoro dalam mengedukasi masyarakat tentang peran Bea Cukai.

Selain menjaga penerimaan negara di sektor cukai, tindakan ini juga memastikan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan dilakukan secara tepat.

Lebih dari itu, pemusnahan ini bertujuan menciptakan iklim perdagangan yang sehat dengan mencegah peredaran barang ilegal.

Bea Cukai Bojonegoro juga mengapresiasi sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam pemberantasan rokok ilegal, terutama melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk mendukung pengawasan dan penegakan hukum.

Bea Cukai Bojonegoro melaksanakan pemusnahan sebanyak 14.056.280 batang rokok ilegal pada Selasa (24/2). Nilanya fantastis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News