Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan Batang Rokok Ilegal, Jumlahnya Fantastis
jpnn.com, BOJONEGORO - Bea Cukai Bojonegoro melakukan pemusnahan terhadap barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) berupa rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Pemusnahan itu hasil penindakan Bea Cukai Bojonegoro periode Januari 2019 Februari 2024, sebanyak 8.344.808 batang rokok, 3.636 gram tembakau iris, dan 245.400 mililiter MMEA.
Kepala Kantor Bea Cukai Bojonegoro, Iwan Hermawan mengungkapkan nilai barang hasil penindakan tersebut.
“Nilainya mencapai Rp10.495.638.300,00 dan total potensi nilai cukai sekitar Rp 5.591.257.730,00,” kata dia.
Berdasarkan ketentuan UU Cukai dan peraturan pelaksanaannya, semuanya telah berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) dan telah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan.
Dalam pemusnahan ini, Bea Cukai Bojonegoro juga mengundang pimpinan pemerintah daerah, instansi terkait baik vertikal maupun pemerintah daerah serta media.
“Hal ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan edukasi kepada masyarakat atas kinerja Bea Cukai,” ujar Iwan.
Bea Cukai Bojonegoro mengapresiasi atas bantuan kolaborasi dan sinergi yang diterima dari pemerintah daerah dan instansi penegak hukum dalam upaya pemberantasan peredaran BKC ilegal, khususnya melalui berbagai bentuk kegiatan dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Bea Cukai Bojonegoro melakukan pemusnahan terhadap barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) berupa rokok ilegal.
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Palembang Lepas Ekspor Perdana 59,4 Ton Kopi ke Malaysia dan Australia