Bea Cukai Bongkar Dua Modus Penyelundupan Tembakau Gorila dan Sabu-Sabu

Modus kedua, pada 7 April, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan tiga penyelundupan sabu-sabu yang disembunyikan dalam dubur di Bandar Udara Internasional Hang Nadim.
"Modus yang digunakan pelaku ialah menyembunyikan barang terlarang tersebut di dalam dubur,” ungkapnya.
Hatta mengatakan, penindakan ini bermula dari pengembangan informasi yang diterima Bea Cukai Batam atas penyelundupan narkotika oleh penumpang pesawat.
Petugas kemudian bergegas mengamankan tiga tersangka berinisial BA (22), ZA (25), dan Z (25).
Ketiganya kemudian menjalani tes urine dan terbukti positif menggunakan methamphetamine dan amphetamine.
Petugas membawa ketiga tersangka ke rumah sakit untuk diperiksa rontgen.
Hasilnya, didapatkan empat bungkus plastik dari tiap-tiap tersangka yang disembunyikan di dalam dubur. Isi plastik tersebut 811,3 gram sabu-sabu.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Bea Cukai Batam untuk diproses lebih lanjut dan diserahterimakan ke Polda Kepulauan Riau.
Bea Cukai Semarang dan Batam berhasil membongkar dua modus penyelundupan narkotika serta mengamankan tembakau gorila dan sabu-sabu
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan