Bea Cukai Bongkar Jaringan Peredaran Pita Cukai Palsu di Jateng, Ada 3 Tersangka
jpnn.com, PATI - Bea Cukai Kudus, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY serta Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II bersinergi membongkar jaringan peredaran pita cukai palsu di wilayah Jawa Tengah (Jateng).
Dalam kasus ini, Bea Cukai menyita ratusan pita cukai palsu, puluhan karung tembakau dan tiga orang tersangka yang merupakan pembeli, penjual, dan penyedia.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti membeberkan kronologi penindakan ini berawal dari adanya informasi pemasokan pita cukai palsu dari Jateng ke wilayah Jawa Timur (Jatim).
Tim gabungan pun segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan operasi di sepanjang jalur distribusi.
Selanjutnya tim gabungan dapat menghentikan target, berupa sebuab pikap di Jalan Raya Pati-Kudus KM. 4, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati pada Rabu (12/6) dini hari pukul 00.15 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan dalam mobil tersebut, Bea Cukai menemukan 749 lembar pita cukai diduga palsu yang tersembunyi di belakang kursi penumpang serta 10 karung tembakau di bak belakang kendaraan,” beber Ika dalam keterangan resminya, Kamis (8/8).
Lebih lanjut Ika mengatakan dalam kasus ini tidak hanya melibatkan satu pihak.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pemilik barang MN (57) ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan sopir AK (45) dan penumpang AS (46) ditetapkan sebagai saksi.
Bea Cukai membongkar jaringan peredaran pita cukai palsu di wilayah Jateng, begini kronologinya
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya