Bea Cukai Bongkar Modus Peredaran Rokok Ilegal Lewat Jastip dan Eceran di Pasar
jpnn.com, JAKARTA - Upaya Bea Cukai menekan peredaran rokok ilegal terus dilakukan melalui penindakan, operasi pasar, maupun edukasi kepada masyarakat dan para pengusaha di bidang cukai.
Selain untuk melindungi masyarakat, hal tersebut dilakukan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan di bidang cukai.
Beberapa penindakan telah dilakukan oleh Bea Cukai di tiga daerah antara lain Pekanbaru, Pontianak, dan Kuala Langsa.
Bea Cukai Pekanbaru berhasil menggagalkan peredaran 108.800 batang rokok ilegal yang akan dikirim melalui jasa titipan.
Petugas mengungkap upaya tersebut dari operasi penindakan yang dilakukan pada 19-20 Oktober.
Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andono menyatakan, penindakan rokok ilegal dengan modus barang kiriman merupakan modus baru dalam dua tahun terakhir.
“Rokok tersebut kami temukan setelah dilakukan pemeriksaan di gudang perusahaan jasa titipan. Sebanyak 9 karton rokok ilegal berbagai merk siap diedarkan ke berbagai wilayah di Sumatera,” ungkapnya.
Bea Cukai Pekanbaru turut mengimbau peran aktif masyarakat untuk melaporkan kepada Bea Cukai jika mengetahui adanya upaya peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai membongkar peredaran rokok ilegal melalui jasa titipan dan penjualan eceran di pasar.
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok