Bea Cukai Bongkar Modus Peredaran Rokok Ilegal Lewat Jastip dan Eceran di Pasar

Bea Cukai Bongkar Modus Peredaran Rokok Ilegal Lewat Jastip dan Eceran di Pasar
Petugas Bea Cukai saat melakukan pengecekan di pasar. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Upaya Bea Cukai menekan peredaran rokok ilegal terus dilakukan melalui penindakan, operasi pasar, maupun edukasi kepada masyarakat dan para pengusaha di bidang cukai.

Selain untuk melindungi masyarakat, hal tersebut dilakukan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan di bidang cukai.

Beberapa penindakan telah dilakukan oleh Bea Cukai di tiga daerah antara lain Pekanbaru, Pontianak, dan Kuala Langsa.

Bea Cukai Pekanbaru berhasil menggagalkan peredaran 108.800 batang rokok ilegal yang akan dikirim melalui jasa titipan.

Petugas mengungkap upaya tersebut dari operasi penindakan yang dilakukan pada 19-20 Oktober.

Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andono menyatakan, penindakan rokok ilegal dengan modus barang kiriman merupakan modus baru dalam dua tahun terakhir.

“Rokok tersebut kami temukan setelah dilakukan pemeriksaan di gudang perusahaan jasa titipan. Sebanyak 9 karton rokok ilegal berbagai merk siap diedarkan ke berbagai wilayah di Sumatera,” ungkapnya.

Bea Cukai Pekanbaru turut mengimbau peran aktif masyarakat untuk melaporkan kepada Bea Cukai jika mengetahui adanya upaya peredaran rokok ilegal.

Bea Cukai membongkar peredaran rokok ilegal melalui jasa titipan dan penjualan eceran di pasar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News