Bea Cukai Buka Peluang Pasar bagi UMKM agar Bisa Go International
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggaungkan slogan Ekspor Itu Mudah untuk mendukung kinerja industri dalam negeri.
Kemudahan tersebut diwujudkan dalam berbagai fasilitas kepabeanan yang diberikan,
Misalnya, fasilitas fiskal dan fasilitas prosedural. Melalui fasilitas ini, Bea Cukai berkomitmen mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menuju pasar global.
Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, menyatakan UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Yaitu, sarana mengentaskan masyarakat dari jurang kemiskinan.’
‘’Adanya penyerapan tenaga kerja, sarana untuk meratakan tingkat perekonomian rakyat kecil karena mampu mengembangkan masyarakat daerah untuk memperoleh penghidupan yang layak, dan memberikan pemasukan devisa bagi negara melalui pangsa pasar nasional maupun internasional,” ujarnya.
Hatta mengungkapkan pangsa internasional dituju untuk mengembangkan UMKM, seperti yang telah dilakukan Bea Cukai Gresik.
Keberhasilan Bea Cukai Gresik mengembangkan UMKM di sana menuju pasar global menjadi cambuk semangat bagi kantor Bea Cukai lain dalam mengembangkan UMKM di daerah.
Karena itu, pada Minggu (3/7), Bea Cukai Gresik menjembatani kegiatan kunjungan para pengusaha asal Jepang bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo ke Desa Wisata Rotan Trangsan, Kabupaten Sukaharjo, dengan turut menggandeng Bea Cukai Surakarta.
Bea Cukai membuka peluang pasar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar bisa go international
- Ini Wujud Komitmen Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Layanan di Karimun dan Pasuruan
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025