Bea Cukai Buru Dalang Penyeludupan Mobil eks Singapura ke Batam
jpnn.com, BATAM - Aparat Bea dan Cukai (BC) Batam langsung menyelidiki kasus penyeludupan mobil mewah eks Singapura ke Batam setelah TNI AL melimpahkan barang bukti, Senin (21/1) lalu.
Penyelidikan akan dilakukan bersama dengan pihak Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang.
“Statusnya saya tegaskan adalah penyelidikan bersama yang artinya dilakukan BC dan Lantamal IV,” kata Kepala BC Batam Susila Brata, Rabu (23/1/2019).
Susila mengatakan, dalam penyelidikan nanti pihaknya akan mengungkap siapa saja yang terlibat dalam penyelundupan mobil mewah bekas itu. Mulai dari bos penyelundupnya, pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyelundupan, hingga pemesan mobil eks Singapura itu. Selain itu, Susila juga berjanji akan membeberkan jalur mana saja yang digunakan para penyelundup.
“Intinya saya hanya bisa berkomentar sedikit saja. Kalau pengen tahu lebih jelasnya siapa pemesannya, siapa importirnya, atau orang yang membawa masuk, tunggu hasil akhir penyelidikan dan penanganan dan pengusutan kasus ini yang kami lakukan bersama Lantamal IV,” ujar Susila.
Hal senada disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea Cukai Batam, Sumarna. Ia mengaku pihaknya belum bisa mengung-kap siapa dalang di balik penyelundupan mobil bekas itu karena masih dalam proses verifikasi dan penyelidikan.
“Belum, kan belum lidik. Jadi belum ketahuan (siapa pemilik mobil itu),” ujar Sumarna, kemarin.
Saat dikonfirmasi mengenai barang bukti mobil tersebut, pihaknya belum memutuskan untuk memindahkannya dari kawasan pergudangan PT Batam Trans di Batam Center. Namun pihaknya sudah memasang segel pada ketiga mobil selundupan di gudang tersebut.
“Kemarin sore kami sudah terima surat pelimpahan penyelidikan dari Lantamal. Hari ini (kemarin, red) kami sedang verivikasi berkas pelimpahan,” ujar Sumarna.
Aparat Bea dan Cukai (BC) Batam langsung menyelidiki kasus penyeludupan mobil mewah eks Singapura ke Batam setelah TNI AL melimpahkan barang bukti, Senin (21/1) lalu.
- Selundupkan Narkoba di Selangkangan, 2 Penumpang Feri Dibekuk Petugas Bea Cukai Batam
- Penyelundupan 266.600 Benih Lobster Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Batam!
- Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan Periode 2017-2024, Ini Datanya
- Barang Ilegal Senilai Rp 16,4 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Batam, Ini Perinciannya
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 795.500 Ekor Benih Lobster, Begini Kronologinya
- Bea Cukai Optimalkan Patroli Laut Agar Keamanan Perairan & Iklim Usaha di Batam Tetap Kondusif