Bea Cukai Catatkan 3 Penindakan Rokok Ilegal Pada Februari 2025, Sebegini Jumlahnya

Bea Cukai Catatkan 3 Penindakan Rokok Ilegal Pada Februari 2025, Sebegini Jumlahnya
Bea Cukai Pangkalan Bun merilis catatan penindakan selama Februari 2025. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Pangkalan Bun merilis catatan penindakan pada Februari 2025.

Kantor pelayanan dan pengawasan Bea Cukai itu telah melaksanakan tiga penindakan rokok ilegal. Pada 6, 10, dan 13 Februari 2025 mereka meringkus barang bukti berupa 23.824 batang rokok tanpa pita cukai.

Diperkirakan nilai barang bukti tersebut sebesar Rp 35.429.840 dan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar berupa cukai, PPN HT, dan pajak rokok mencapai Rp 23.374.759.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Pangkalan Bun, Kitri Wahyudi menyampaikan ketiga penindakan tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat tentang adanya peredaran rokok ilegal.

“Informasi awal kami peroleh dari masyarakat yang memberitahukan bahwa terdapat peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Arut Selatan dan Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penindakan untuk mengamankan barang bukti,” ujarnya.

Dia menegaskan pihaknya akan terus melancarkan pemberantasan rokok ilegal dalam rangka mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif.

Dalam mendukung komitmen tersebut, Bea Cukai Pangkalan Bun senantiasa bersinergi dengan seluruh pihak termasuk perusahaan jasa ekspedisi.

Dia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah ikut aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.

Bea Cukai Pangkalan Bun merilis catatan penindakan selama Februari 2025. SImak selengkapnya di sini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News