Bea Cukai Cegah Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster ke Singapura
Selasa, 25 Juni 2019 – 10:57 WIB

Bea Cukai dan tim gabungan cegah penyelundupan baby lobster. Foto : Humas Bea Cukai
Saat itu ditemukan Baby Lobster berupa benih lobster jenis Lobster Mutiara (Panulirus versicolor) sebanyak 6.905 ekor dan Benih Lobster jenis Lobster Pasir (Panulirus homarus) sebanyak 106.395 ekor dengan total keseluruhannya yaitu 113.300 ekor dan perkiraan nilai Rp.17,3 miliar.
Atas kejadian eksportasi ilegal baby lobster tersebut dilakukan penindakan, penelitian dan penyelidikan lebih lanjut. (adv/jpnn)
Benih lobster berjumlah 113.300 ekor tersebut rencananya akan diselundupkan ke Singapura.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Ini Langkah Strategis Bea Cukai Memperkuat Peran UMKM dan IKM dalam Ekosistem Ekspor
- Bea Cukai Musnahkan Barang Tak Layak Edar Senilai Rp 563,8 Juta, Ada Makanan Hewan
- IKM Binaan Bea Cukai Bekasi Sukses Ekspor 4,7 Ton Komoditas Pertanian ke Jepang
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas TPB Berkala ke Perusahaan Pengalengan Ikan di Banyuwangi
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal Lewat Program Beringharjo