Bea Cukai Cegah Peredaran Rokok Ilegal dengan Jurus Ini

Bea Cukai Cegah Peredaran Rokok Ilegal dengan Jurus Ini
Bea Cukai gencar menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal di beberapa daerah untuk mencegah peredaran rokok ilegal di masyarakat. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggelar sosialisasi tentang ciri-ciri rokok ilegal, modus penyebaran, dan dampak negatif bagi masyarakat.

Hatta Wardhana, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, menuturkan bahwa sosialisasi gempur rokok ilegal rutin dilaksanakan untuk mencegah peredaran rokok ilegal.

''Kami menekankan empat ciri rokok ilegal, yaitu tanpa pita cukai, dengan pita cukai bekas, dengan pita cukai palsu, dan dengan pita cukai salah peruntukan,” terangnya.

Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistika Kota Cirebon kembali bekerja sama dengan Bea Cukai untuk mengadakan Port Safary pada Jumat (18/3) di Ma'had Jam'iah IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

Dalam kegiatan ini, Bea Cukai memberikan pemahaman soal ciri-ciri rokok ilegal dan cara penanganannya kepada 124 santri.

Selang sepekan, Bea Cukai Cirebon kembali memberikan sosialisasi gempur rokok ilegal dalam kegiatan Kopdar Forum Kerukunan Komunitas Cirebon (Forkuci) di Kantor DPP Forkoci, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Minggu (27/3).

Hatta mengatakan bahwa ini menjadi kesempatan yang baik bagi Bea Cukai Cirebon untuk memberikan pemahaman terkait gempur rokok ilegal.

“Jadi, penyebaran pengetahuan tentang rokok ilegal dapat lebih luas,” tegasnya.

Bea Cukai terus mencegah peredaran rokok ilegal dengan menggelar sosialisasi secara masif di beberapa daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News