Bea Cukai Cegah Peredaran Rokok Ilegal dengan Jurus Ini
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggelar sosialisasi tentang ciri-ciri rokok ilegal, modus penyebaran, dan dampak negatif bagi masyarakat.
Hatta Wardhana, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, menuturkan bahwa sosialisasi gempur rokok ilegal rutin dilaksanakan untuk mencegah peredaran rokok ilegal.
''Kami menekankan empat ciri rokok ilegal, yaitu tanpa pita cukai, dengan pita cukai bekas, dengan pita cukai palsu, dan dengan pita cukai salah peruntukan,” terangnya.
Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistika Kota Cirebon kembali bekerja sama dengan Bea Cukai untuk mengadakan Port Safary pada Jumat (18/3) di Ma'had Jam'iah IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
Dalam kegiatan ini, Bea Cukai memberikan pemahaman soal ciri-ciri rokok ilegal dan cara penanganannya kepada 124 santri.
Selang sepekan, Bea Cukai Cirebon kembali memberikan sosialisasi gempur rokok ilegal dalam kegiatan Kopdar Forum Kerukunan Komunitas Cirebon (Forkuci) di Kantor DPP Forkoci, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Minggu (27/3).
Hatta mengatakan bahwa ini menjadi kesempatan yang baik bagi Bea Cukai Cirebon untuk memberikan pemahaman terkait gempur rokok ilegal.
“Jadi, penyebaran pengetahuan tentang rokok ilegal dapat lebih luas,” tegasnya.
Bea Cukai terus mencegah peredaran rokok ilegal dengan menggelar sosialisasi secara masif di beberapa daerah
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT Super Optics Jakarta Indonesia
- Bea Cukai Dorong Petumbuhan UMKM Lewat Asistensi dan Pembinaan
- Bea Cukai Lepas Ekspor Kacang Tunggak & Aneka Olahan Ikan ke Belanda
- Bea Cukai Lepas Ekspor Produk Kacang Tunggak hingga Ikan ke Belanda, Sebegini Nilainya
- Bergerak di Jepara, Tim Penindakan Bea Cukai Kudus Temukan Rokok Ilegal Sebanyak Ini