Bea Cukai Cek Kesiapan Ekspor Pelaku Usaha di Berbagai Daerah
"Sebelumnya, mereka sudah mengurus pembuatan modul pemberitahuan ekspor barang (PEB) ke Bea Cukai dan saat ini mereka tengah menunggu terbitnya surat izin impor dari badan karantina negara tujuan ekspor yaitu Thailand," ujarnya.
Menurut dia dokumen berupa certificate of origin yang merupakan syarat dari Thailand untuk penerbitan surat izin impor itu telah dikirim dan perusahaan masih harus menunggu 7-10 hari sampai surat izin impornya terbit.
Hatta menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus mengasistensi perusahaan yang berencana melakukan ekspor secara kontinu dengan tonase satu sampai dua ton tiap pengiriman itu.
"Kami berharap seluruh proses dan tahapan ekspor di Maluku semakin berkembang dan memulihkan perekonomian daerah," paparnya.
Perusahaan lainnya, PT Kamboti, juga tengah menggalakkan ekspor produk bidang perkebunan, khususnya rempah-rempah asli Maluku.
Selasa (18/1), Bea Cukai Ambon membantu perusahaan dalam registrasi CEISA 4.0 dan pembuatan modul PEB.
"Setelah registrasi dan pembuatan modul PEB selesai, diharapkan eksportasi terlaksana sesuai rencana dan tanpa kendala ke Rotterdam, Belanda," jelasnya.
Disebutkan Hatta, perusahaan tersebut berencana mengekspor tepung sagu, minyak kayu putih, kayu manis, dan selai pala.
Saat ini, kata dia, PT Kamboti menyatakan semua produk sudah siap dan tengah dalam proses pengemasan akhir dan pengurusan perizinan.
Bea Cukai terus mendorong para pelaku usaha agar melakukan ekspor demi pemulihan ekonomi nasional.
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- 69 Perusahaan dan Organisasi Raih SNI Award 2024
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!