Bea Cukai Cikarang Musnahkan 4,4 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 2,1 Miliar, Tuh Lihat!
jpnn.com, CIKARANG - Bea Cukai Cikarang melaksanakan pemusnahan barang kena cukai (BKC), berupa rokok dan barang impor ilegal.
Pemusnahan 4.417.864 batang rokok ilegal senilai Rp 2,1 miliar itu dilaksanakan di halaman Kantor Bea Cukai Cikarang, Kamis (30/5).
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari 98 operasi pengawasan sejak Juli 2021.
Selain pemusnahan, penindakan ini menghasilkan 2 kasus P-21, 49 kasus ultimum remedium, dan 47 kasus barang yang menjadi milik negara (BMMN).
Bea Cukai Cikarang juga memusnahkan 206 item barang impor ilegal, seperti kosmetik, obat-obatan, aksesoris, pakaian, dan sex toys dari 71 operasi penindakan.
Penindakan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari konsumsi obat dan makanan yang tidak terstandardisasi serta mencegah matinya industri dalam negeri.
Kepala Kantor Bea Cukai Cikarang Souvenir Yustianto mengatakan pemusnahan dilakukan untuk mendukung industri dalam negeri khususnya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) agar tidak tergerus dengan produk-produk impor.
“Pelanggaran terkait BKC ilegal diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan didukung oleh aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat,” kata Souvenir, Kamis (6/6).
Bea Cukai Cikarang melaksanakan pemusnahan rokok dan barang impor ilegal hasil penindakan dari operasi pengawasan yang dilaksanakan sejak Juli 2021
- BRI Buka Rangkaian UMKM EXPO(RT) dan Microfinance Outlook 2025
- Menko Airlangga Hartarto Tegaskan Komitmen Pemerintah Mendorong UMKM Naik Kelas
- PNM Siap Dukung UMKM Punya Sertikat Halal
- Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Madiun
- Keren, Perusahaan Asal Sumenep Ini Ekspor 10.000 Kg Kerapu Hidup ke Hong Kong
- Bea Cukai Madura Dorong Hasil Perikanan di Sumenep Tembus Pasar Internasional