Bea Cukai Cilacap Gencarkan Sosialisasi di Kebumen
jpnn.com, KEBUMEN - Bea Cukai Cilacap bersama pemerintah Kabupaten Kebumen melaksanakan sosialisasi di bidang cukai kepada pengelola Badan Usaha Milik Desa, dan Pondok Pesantren di wilayah itu.
Dalam acara yang berlangsung di Mexolie Hotel Kebumen, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Cilacap Indra Gunawan menyosialisasikan berbagai ketentuan tentang cukai.
Beberapa di antaranya soal mantaan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), serta Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
Menurut Indra, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan telah mengalokasikan DBHCHT kepada pemerintah daerah.
"Dana tersebut bisa digunakan untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, serta pemberantasan barang kena cukai ilegal, ucap Indra.
Sejumlah kegiatan telah dilaksanakan oleh Pemkab Kebumen menggunakan DBHCHT. Di antaranya pelaksanaan program demplot seluas 15 hektare kepada beberapa wilayah di Kabupaten Kebumen, dan pembangunan Puskesmas di Kecamatan Buayan.
Kepala Seksi PKC dan Duktek Bea Cukai Kudus R. Herman Hermawan menambahkan, instansinya juga menyediakan fasilitas yang bisa dimanfaatkan baik oleh pemerintah daerah maupun swasta, yakni berupa KIHT.
"Ini bisa menjadi salah satu solusi yang diberikan oleh pemerintah, berupa fasilitas penundaan pembayaran pita cukai, kemudahan perizinan dan berbagai fasilitas lainnya," tambahnya.(*/jpnn)
Pemanfaatan DBHCHT bisa digunakan untuk pembinaan industri dan pembinaan lingkungan sosial.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok