Bea Cukai Cilacap Musnahkan Batang Rokok Ilegal, Jumlahnya Wow

Dalam upaya penegakan hukum di bidang cukai, Bea Cukai Cilacap juga telah menerapkan ultimum remedium sebagai fiscal recovery, sesuai Pasal 14 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dengan konsep itu, dugaan pelanggaran cukai atas pasal tertentu bisa untuk tidak dilakukan penyidikan dalam hal pelaku pelanggaran membayar sejumlah sanksi administrasi berupa denda.
Hingga Oktober 2023, Bea Cukai Cilacap telah menerapkan 18 kali ultimum remedium dengan total nilai sanksi administrasi sebesar Rp 77 juta yang masuk ke kas negara sebagai pendapatan denda administrasi cukai.
"Upaya pemberantasan rokok ilegal akan terus kami lakukan dari hulu hingga hilir. Hal tersebut dalam rangka mengamankan keuangan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, dan menjamin kelancaran pembangunan," tutup Irwan. (jpnn)
Bea Cukai Cilacap memusnahkan batang rokok ilegal di tempat pembakaran PT Solusi Bangun Indonesia, Senin (30/10). Jumlahnya wow
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok