Bea Cukai Cilacap Musnahkan Batang Rokok Ilegal, Jumlahnya Wow
Dalam upaya penegakan hukum di bidang cukai, Bea Cukai Cilacap juga telah menerapkan ultimum remedium sebagai fiscal recovery, sesuai Pasal 14 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dengan konsep itu, dugaan pelanggaran cukai atas pasal tertentu bisa untuk tidak dilakukan penyidikan dalam hal pelaku pelanggaran membayar sejumlah sanksi administrasi berupa denda.
Hingga Oktober 2023, Bea Cukai Cilacap telah menerapkan 18 kali ultimum remedium dengan total nilai sanksi administrasi sebesar Rp 77 juta yang masuk ke kas negara sebagai pendapatan denda administrasi cukai.
"Upaya pemberantasan rokok ilegal akan terus kami lakukan dari hulu hingga hilir. Hal tersebut dalam rangka mengamankan keuangan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, dan menjamin kelancaran pembangunan," tutup Irwan. (jpnn)
Bea Cukai Cilacap memusnahkan batang rokok ilegal di tempat pembakaran PT Solusi Bangun Indonesia, Senin (30/10). Jumlahnya wow
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka