Bea Cukai Cilacap Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Sebegini Nilainya
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Cilacap memusnahkan ratusan ribu rokok ilegal senilai Rp 865 juta hasil penindakan periode April 2023 hingga Juni 2023.
Kegiatan itu dilaksanakan dengan cara dibakar di PT Solusi Bangun Indonesia, pada Selasa (24/9).
Kepala Kantor Bea Cukai Cilacap, Muhamad Irwan mengungkapkan semua barang hasil penindakan yang dimusnahkan telah ditetapkan menjadi barang yang menjadi milik negara (BMMN).
Selama kurun waktu April 2023 hingga Juni 2024, Bea Cukai Cilacap telah melakukan 173 penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Dia memerinci barang yang dimusnahkan meliputi rokok dengan berbagai merek sejumlah 672.296 batang dan tembakau iris sebesar 2.220 gram, dengan total nilai barang mencapai Rp 865 juta.
Menurut dia, potensi kerugian negara mencapai Rp 463 juta.
Selain itu, turut dimusnahkan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sebanyal 1.950 ml.
“Bahwa kegiatan pemusnahan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban serta tindak lanjut Bea Cukai Cilacap atas hasil penindakan (yang telah dilakukan) untuk diselesaikan sesuai dengan ketentuan, yaitu dengan dimusnahkan. Pemusnahan dilaksanakan dengan cara dibakar yang sekaligus menjadi bahan bakar energi terbarukan di PT Solusi Bangun Indonesia,” ujar Irwan.
Bea Cukai Cilacap memusnahkan ratusan ribu rokok ilegal senilai Rp 865 juta hasil penindakan periode April 2023 hingga Juni 2023.
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!