Bea Cukai Cirebon Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

jpnn.com, CIREBON - Bea Cukai Cirebon Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Operasi Pasar yang digelar Bea Cukai Cirebon mengamankan 142.800 batang rokok ilegal, Selasa (1/12).
Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon Encep Dudi Ginanjar mengatakan operasi ini digelar di Pasar Kadipaten.
"Kami mendapati 142.800 batang rokok ilegal dari salah seorang pengusaha tempat penjualan rokok eceran,” ungkapnya.
Operasi ini digelar Bea Cukai bekerja sama
dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Majalengka, Satpol PP Provinsi Jawa Barat, dan Kanwil Bea Cukai Jabar.
Menurut Encep, kerugian negara akibat pelanggaran tersebut ditaksir mencapai Rp 64,97 juta.
Encep menegaskan selain mengamankan rokok ilegal, petugas juga menahan tersangka berinisial YW.
"Kami berharap penindakan yang dilakukan secara berkelanjutan ini dapat makin menekan angka peredaran rokok ilegal di Indonesia,” ungkap Encep.
Bea Cukai mendapati 142.800 batang rokok ilegal dari salah seorang pengusaha tempat penjualan rokok eceran.
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok