Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menindak pegawai Bea Cukai yang terlibat pada kasus perdagangan satwa yang dilindungi dan tidak dilindungi.
Dia mengaku Bea Cukai telah mencopot Sdr. KW yang sebelumnya bertugas di Kantor Bea Cukai Ketapang.
“Pencopotan status kepegawaian Sdr KW ini merupakan langkah Bea Cukai untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan,” ungkap Nirwala.
Bea Cukai mendukung secara penuh tindakan hukum yang diambil oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan.
“Bea Cukai tidak memberikan toleransi atas perbuatan yang melanggar hukum. Kami siap bekerja sama dan bersikap kooperatif dalam penyelesaian kasus ini,” tegas Nirwala.
Dia menjelaskan tindak pidana yang dilakukan Sdr. KW bermuatan pribadi dan tidak terkait dengan tugas dan fungsi instansi.
“Berdasarkan keterangan press Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan, KLHK, tindak pidana yang disangkakan terhadap Sdr. KW tidak ada kaitannya dengan tugas fungsi sebagai pegawai Bea Cukai,” tuturnya.
Upaya yang dilakukan Bea Cukai juga sejalan dengan upaya institusi untuk terus melakukan penegakan hukum terkait implementasi Convention on International Trades on Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES) guna melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.
Bea Cukai mencopot salah satu pegawainya yang terlibat terlibat pada kasus perdagangan satwa yang dilindungi dan tidak dilindungi.
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita