Bea Cukai Dampingi Mendag Zulkifli Hasan Ekspose Temuan Kapal Tanker Tanpa Izin Impor

Bea Cukai Dampingi Mendag Zulkifli Hasan Ekspose Temuan Kapal Tanker Tanpa Izin Impor
Bea Cukai bekerja sama dengan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan melaksanakan pengamanan sementara atas kapal tanker yang belum memenuhi ketentuan impor dari Kementerian Perdagangan. Foto: Dokumentasi

jpnn.com, PALEMBANG - Bea Cukai mendampingi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin ekspose temuan kapal tanker yang tidak memenuhi ketentuan impor hasil pengawasan di luar kawasan pabean (postborder) pada Rabu (8/5) lalu di Palembang.

"Kapal tanker senilai Rp 50,9 miliar tersebut diimpor melalui Pelabuhan Boom Baru, Palembang, yang merupakan wilayah kerja Bea Cukai Palembang," ungkap Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Indra Gautama Sukiman dalam keterangan resmi, Senin (13/5).

Indra juga mengungkapkan meski telah memenuhi ketentuan kepabeanan dan perpajakan, yaitu memiliki kelengkapan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), kapal tanker tersebut belum memenuhi ketentuan impor dari Kemendag.

Diketahui, kapal tanker itu termasuk kategori barang modal tidak baru (BMTB).

Importir yang mengimpor barang tertentu, seperti BMTB, tetapi tidak memiliki perizinan berusaha di bidang impor barang tertentu melanggar sejumlah ketentuan, salah satunya Pasal 3 Ayat (1) Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 7 Tahun 2024.

Dikatakan Indra, meskipun importasi tersebut telah memenuhi ketentuan kepabeanan dan perpajakan, Bea Cukai Palembang melakukan tindakan pengamanan, berupa penyegelan untuk mencegah penggunaan kapal tersebut sebelum memenuhi ketentuan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Atas temuan ini, Bea Cukai menyampaikan alert kepada Kementerian Perdagangan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) milik Lembaga National Single Window Kementerian Keuangan," beber Indra.

Bea Cukai juga bekerja sama dengan Kemendag melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan melaksanakan pengamanan sementara atas kapal tanker yang berasal dari Tiongkok dengan berat kotor 1.970 ton dan berkode HS 8901.20.50 tersebut.

Bea Cukai bekerja sama dengan BPTN Medan melaksanakan pengamanan sementara atas kapal tanker yang belum memenuhi ketentuan impor dari Kemendag

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News