Bea Cukai Dampingi Perusahaan untuk Dapatkan Fasilitas Kepabeanan

Bea Cukai Dampingi Perusahaan untuk Dapatkan Fasilitas Kepabeanan
Bea Cukai memberikan kepabeanan ke perusahaan. Foto: Bea Cukai

“Kawasan yang akan akan diajukan sebagai pabean harus memiliki batas-batas yang jelas, salah satunya dengan adanya pagar," ujar Hatta.

Setelah segala ketentuan terpenuhi, kata dia, akan terus mendampingi perusahaan hingga terbit izin kawasan pabeannya.

Sebelumnya di wilayah Majalengka, Shoetown Group Indonesia berencana mendaftarkan salah satu anak perusahaannya, yaitu PT Shoetown Kasokandel Indonesia sebagai penerima fasilitas kawasan berikat.

Rencana tersebut disampaikan oleh Welly Tanuwidjaja, Direktur PT Shoetown Ligung Indonesia pada Kamis (20/01).

”Berbagai macam keuntungan yang diperoleh perusahaan pengguna fasilitas kawasan berikat di antaranya, penangguhan bea masuk, PPN dan PPnBM, efisiensi waktu dalam pengiriman barang,” jelas Hatta.

Bea Cukai Juanda menerima kunjungan dari PT Pusaka Lintas Samudra dalam rangka penyerahan laporan audit AEO pada Rabu (19/01).

Sertifikat AEO diberikan kepada perusahaan guna memenuhi standar pengamanan dan fasilitas perdagangan global.

Fasilitas perdagangan internasional yang dimaksud, yakni mendapat pengakuan oleh dan atas nama administrasi kepabeanan nasional.

Bea Cukai melakukan asistensi kepada para pelaku usaha dalam negeri untuk kegiatan ekspor dan impor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News