Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum Bersinergi untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggandeng aparat penegak hukum untuk menindak peredaran rokok ilegal di seluruh wilayah Indonesia.
Penindakan itu dilakukan lewat Operasi Gempur Rokok Ilegal yang merupakan program rutin Bea Cukai.
Kali ini, Operasi Gempur Rokok Ilegal dilaksanakan di enam wilayah yaitu Palopo, Bengkulu, Palu, Maros, Bandung, dan Kediri.
“Gempur Rokok Ilegal merupakan sebuah slogan dari Bea Cukai sebagai wujud komitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara,” ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana dalam siaran persnya, Senin (20/6).
Bea Cukai Malili lakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal dengan turun langsung memberikan sosialisasi ke warung dan toko penjual rokok eceran di Kota Palopo selama empat hari.
Kegiatan itu dilakukan oleh Tim Operasi Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Malili dengan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palopo.
Adapun kegiatan itu dilakukan pada 14 Juni sampai dengan 17 Juni 2022.
Kegiatan itu dilakukan di wilayah pengawasan Bea Cukai Malili, yaitu Kecamatan Wara Timur, Wara Barat, Wara Utara, Wara Selatan, Sendana, Mungkajang, dan Telluwanua.
Bea Cukai menggandeng aparat penegak hukum untuk menindak peredaran rokok ilegal di seluruh wilayah Indonesia.
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok