Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum Bersinergi untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Kegiatan kolaborasi Gempur Rokok Ilegal turut dilaksanakan oleh Bea Cukai Makassar dan Satpol PP Kabupaten Maros, pada Selasa (7/6).
Mereka menyasar warung dan toko penjual rokok eceran di wilayah Kabupaten Maros.
Selain itu, Bea Cukai Bengkulu bekerja sama dengan Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/1 Bengkulu melakukan kegiatan operasi dengan menyasar toko-toko penjual rokok ecerah di beberapa kota atau kabupaten di Provinsi Bengkulu.
Melalui Operasi Gempur Rokok Ilegal, para penjual eceran diimbau untuk selalu berhati-hati dalam menjual rokok, jangan sampai terlibat langsung maupun tidak langsung dalam praktik peredaran rokok ilegal.
“Operasi Gempur Rokok Ilegal juga sebagai bentuk upaya nyata dalam mengoptimalkan cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Hatta.
Dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, Tim Pengawasan dan Kehumasan Bea Cukai Palu laksanakan kampanye Gempur Rokok Ilegal.
Kegiatan dilakukan dengan sosialisasi terkait ciri-ciri rokok ilegal dan dampaknya bagi masyarakat, serta memasang stiker sebagai salah satu media kampanye.
Sementara itu, sepanjang Juni 2022, Bea Cukai Kediri melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal dengan menyasar toko-toko penjual rokok eceran di wilayah Kecamatan Wates dan Tarokan.
Bea Cukai menggandeng aparat penegak hukum untuk menindak peredaran rokok ilegal di seluruh wilayah Indonesia.
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!