Bea Cukai dan Balai Karantina Pertanian Musnahkan Benih Bakteri
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai akan menindak barang impor atau ekspor yang tidak memiliki perizinan yang lengkap.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang No.10 Tahun 1995 tentang kepabeanan, memiliki kewenangan dalam melaksanakan penegahan, yaitu tindakan untuk menunda pengeluaran, pemuatan, dan pengangkutan barang impor atau ekspor sampai dipenuhinya kewajiban pabean.
Jika dalam jangka waktu barang tersebut tidak dipenuhi, maka Bea Cukai akan menerapkan berbagai regulasi, seperti pelelangan, hibah, bahkan pemusnahan, sebagai tindak lanjut penanganan barang tegahan tersebut.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan barang yang sifatnya merusak dan mempunyai dampak kesehatan bagi manusia, baik secara jasmaniah maupun rohaniah.
"Jenis barang hasil yang dimusnahkan adalah tidak tahan lama/cepat busuk, dalam hal ini makanan, obat-obatan, dan sebagainya," kata dia.
Selain itu, kata dia, bersifat merusak dan berbahaya seperti asam sulfat, belerang, dan merupakan barang kena cukai berupa minuman yang mengandung etil alkohol, konsentrat yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.
Disebutkan Hatta, dalam dua bulan terakhir Bea Cukai telah melaksanakan pemusnahan barang-barang tegahan yang memenuhi syarat untuk dimusnahkan.
Bea Cukai Tanjung Emas dan Balai Karantina Pertanian Kelas I (Barantan) Semarang memusnahkan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dan hama penyakit hewan karantina (HPHK) melalui Wilayah Kerja Kantor Pos Semarang.
Tindakan pemusnahan yang dilaksanakan di Kantor Barantan, Pelabuhan Tanjung Emas itu diambil karena benih Lettuce Jonction dan Tomat Aruru sebanyak 4.177 Kilogram atau 40 kemasan asal Netherlands yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Emas.
Salah satu pathogen yang menyebabkan penyakit busuk cincin pada tumbuhan dan Virus mosaik Arabis adalah patogen tanaman virus yang diketahui bisa menginfeksi banyak inang
Bea Cukai akan menindak barang impor atau ekspor yang tidak memiliki perizinan yang lengkap.
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Ketahui Penyebab Utama Tipes, Simak juga Tip Pengobatannya dari IDI Kabupaten Batang
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani