Bea Cukai dan Bareskrim Gagalkan Kiriman Narkoba di Sepatu

Bea Cukai dan Bareskrim Gagalkan Kiriman Narkoba di Sepatu
Sabu-sabu. Foto: JPG/Pojokpitu

"Modusnya (sabu) dimasukkan ke dalam sepatu dan sandal yang mereka pakai, lalu dibawa melalui jalur udara dengan menggunakan pesawat dari Bandara Kualanamu, Medan, transit di Bandara Soetta dengan tujuan Lombok," katanya.

Ketiganya diketahui merupakan anggota sindikat Aceh yang berencana mengedarkan paket sabu-sabu tersebut ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.

"Kami masih mengejar pengendali yang diduga berada di Lombok," katanya.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Uu Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman pidana mati. (cuy/jpnn)

 


Pelaku adalah anggota sindikat Aceh yang berencana mengedarkan paket sabu-sabu ke Lombok


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News