Bea Cukai dan Bareskrim Polri Amankan 284 Kilogram Ganja
jpnn.com, PADANG - Bea Cukai Telukbayur bekerja sama dengan Bareskrim Polri menggagalkan upaya peredaran 284 kilogram ganja di wilayah Sumatera.
Kepala Kantor Bea Cukai Telukbayur Hilman Satria mengatakan kasus ini bermula dari informasi adanya peredaran narkotika golongan I jenis ganja di wilayah pengawasannya.
Bea Cukai langsung berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan di sekitar daerah Bukittinggi, Sumatera Barat.
Menurut Hilman, penyelidikan dilakukan sejak 23 November.
Hilman menyatakan, pada 24-28 November, tim melakukan penelusuran ke tempat yang dicurigai.
Penyelidikan, kata dia, berkembang ke daerah Mandailing Natal, Sumatera Utara, karena adanya informasi dari masyarakat setempat.
Hilman menegaskan tim gabungan mengamankan 284 kilogram ganja di dua lokasi berbeda.
Menurut Hilman, ganja ditemukan di sarana pengangkut yang ditinggal oleh pengemudinya, Rabu (2/12).
Hasil penelusuran, tim Bea Cukai dan Bareskrim menemukan ladang ganja kurang lebih seluas 15 hektare di Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Bukit Tor Sipiramanuk.
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta