Bea Cukai dan Bareskrim Polri Amankan 284 Kilogram Ganja

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Amankan 284 Kilogram Ganja
Pemusnahan ladang ganja. Foto: Bareskrim Polri.

jpnn.com, PADANG - Bea Cukai Telukbayur bekerja sama dengan Bareskrim Polri menggagalkan upaya peredaran 284 kilogram ganja di wilayah Sumatera.

Kepala Kantor Bea Cukai Telukbayur Hilman Satria mengatakan kasus ini bermula dari informasi adanya peredaran narkotika golongan I jenis ganja di wilayah pengawasannya.

Bea Cukai langsung berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan di sekitar daerah Bukittinggi, Sumatera Barat.

Menurut Hilman, penyelidikan dilakukan sejak 23 November.

Hilman menyatakan, pada 24-28 November, tim melakukan penelusuran ke tempat yang dicurigai.

Penyelidikan, kata dia, berkembang ke daerah Mandailing Natal, Sumatera Utara, karena adanya informasi dari masyarakat setempat.

Hilman menegaskan tim gabungan mengamankan 284 kilogram ganja di dua lokasi berbeda.

Menurut Hilman, ganja ditemukan di sarana pengangkut yang ditinggal oleh pengemudinya, Rabu (2/12).

Hasil penelusuran, tim Bea Cukai dan Bareskrim menemukan ladang ganja kurang lebih seluas 15 hektare di Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Bukit Tor Sipiramanuk.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News