Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
jpnn.com, TANGERANG - Bea Cukai dan Direktorat Tindak Pidana Narkotika (Dittipid) Bareskrim Polri kembali menggagalkan peredaran narkotika.
Petugas gabungan meringkus puluhan kilogram sabu-sabu dan ribuan butir ekstasi dari dua penindakan, yakni pada 22 Maret 2024 dan 4 April 2024.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan pada awal Maret lalu, Dittipid Bareskrim Polri telah menerima informasi bahwa ada kurir narkotika antarprovinsi yang akan membawa barang haram tersebut dari Medan menuju Jakarta.
Petugas gabungan kemudian menyelidiki informasi tersebut dan melaksanakan profiling penumpang.
“Dari penyelidikan tersebut, petugas menangkap seorang penumpang berinisial MRP pada 22 Maret 2024," ungkap Encep dalam keterangannya, Jumat (19/4).
Dari penindakan tersebut, kata Encep, petugas menemukan 5 kg sabu-sabu dan 1.841 butir ekstasi.
Dari pengembangan yang dilakukan, petugas gabungan juga menangkap sejumlah pelaku lainnya di salah satu hotel dekat Bandara Soekarno Hatta.
Selain sabu-sabu dan ekstasi, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa telepon genggam, dua buah baju karyawan maskapai, dan enam buah tas.
Sinergi antara Bea Cukai dan Bareskrim Polri kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di Tangerang dan Aceh
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024