Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini

jpnn.com, TANGERANG - Bea Cukai dan Direktorat Tindak Pidana Narkotika (Dittipid) Bareskrim Polri kembali menggagalkan peredaran narkotika.
Petugas gabungan meringkus puluhan kilogram sabu-sabu dan ribuan butir ekstasi dari dua penindakan, yakni pada 22 Maret 2024 dan 4 April 2024.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan pada awal Maret lalu, Dittipid Bareskrim Polri telah menerima informasi bahwa ada kurir narkotika antarprovinsi yang akan membawa barang haram tersebut dari Medan menuju Jakarta.
Petugas gabungan kemudian menyelidiki informasi tersebut dan melaksanakan profiling penumpang.
“Dari penyelidikan tersebut, petugas menangkap seorang penumpang berinisial MRP pada 22 Maret 2024," ungkap Encep dalam keterangannya, Jumat (19/4).
Dari penindakan tersebut, kata Encep, petugas menemukan 5 kg sabu-sabu dan 1.841 butir ekstasi.
Dari pengembangan yang dilakukan, petugas gabungan juga menangkap sejumlah pelaku lainnya di salah satu hotel dekat Bandara Soekarno Hatta.
Selain sabu-sabu dan ekstasi, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa telepon genggam, dua buah baju karyawan maskapai, dan enam buah tas.
Sinergi antara Bea Cukai dan Bareskrim Polri kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di Tangerang dan Aceh
- Bea Cukai Dorong Peningkatan Ekspor dari 2 Daerah Ini Lewat Sinergi Berbagai Instansi
- Selang Sehari, Bea Cukai Tegal Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
- Bea Cukai Tangkap Pria Asal Tanjung Pinang Selundupkan Sabu dalam Popok
- Bea Cukai Aceh Musnahkan 1.765 Karung Bawang Merah yang Tak Penuhi Syarat Keamanan Pangan
- Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat 3 Operasi Penindakan Beruntun di Semarang
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor