Bea Cukai dan Bareskrim Polri Gagalkan Empat Transaksi Narkoba

“Petugas patroli BC 20005 berhasil menegah satu buah Kapal Jaring KM Jasa Mulia yang bertolak dari Malaysia ke Idi, Aceh Timur. Selain mengamankan sabu, petugas juga mengamankan 4 orang pelaku yang merupakan nahkoda dan anak buah kapal,” ujar Heru.
Pelaku menerima penyerahan sabu sebanyak 30 kg dengan menggunakan Kapal Jaring KM Jasa Mulia di laut berjarak sekitar 20 mil dari Penang secara ship-to-ship pada hari Selasa (23/04) pukul 20.30 WIB.
Petugas gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri kemudian mengejar dan menangkap dengan menggunakan Kapal BC 20005.
Selanjutnya terhadap kapal dan terperiksa serta barang bukti diamankan dan diserahterimakan ke Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan awal terhadap terperiksa yang diserahkan ke Bareskrim Polri.
Penindakan ketiga dilakukan petugas Bea Cukai Sumatera Utara dan Bareskrim Polri yang melakukan pengawasan darat.
Petugas menggerebek sebuah rumah di daerah Medan Marelang, Sumatera Utara pada hari Jumat (26/04).
“Kemudian penangkapan dilakukan terhadap dua orang tersangka di sebuah hotel di Jalan KL Yos Sudarso, Medan pada Sabtu (27/04) pukul 01.00 WIB. Atas penangkapan tersebut petugas melakukan pengembangan terhadap barang bukti dan tersangka lainnya,” ungkap Heru.
Di hari yang sama pukul 02.00 WIB, barang bukti akhirnya ditemukan di dalam rumah tersangka di daerah Jalan Marelan Pasar 3 Medan.
enindakan secara kontinyu dan masif yang dilakukan Bea Cukai dan Bareskrim Polri merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika.
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok