Bea Cukai dan Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Narkotika, Lihat Hasil Tangkapannya

Selain itu, menjadi salah satu program rencana strategis DJBC 2020–2024 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-198/BC/2020.
Melalui kerja sama ini, pertukaran data dan informasi antara DJBC dan Bareskrim Polri dapat menjadi salah satu sumber data yang penting bagi pembangunan sistem CNTC.
Selama April, kerja sama DJBC dan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan beberapa tindak pidana penyelundupan narkotika di Aceh dan Perairan Bengkalis.
Di Kabupaten Gayo, Aceh, koordinasi keduanya berhasil menyita 4 karung ganja seberat 121,28 kg, Senin (4/4).
Barang bukti berhasil disita dari dua tersangka berinisial S (29) dan R (47). Dua pelaku lain masih dicari.
Sementara itu, pada Jumat (8/4), kembali dilakukan penindakan terhadap 1 karung berisi sabu dalam kemasan teh china sebanyak 22 kg di Kabupaten Aceh Timur.
Tersangka H (31) dan J (30) melakukan aksinya dengan menjemput narkoba di tengah laut perairan Malaysia untuk dibawa ke Indonesia.
Nirwala menambahkan, pada 20 April, tim gabungan Polri dan DJBC berhasil menindak 1 speed boat dengan dua awak kapal yang diduga membawa 169 kg sabu-sabu di perairan Pantai Rinting, Aceh Besar.
Bea Cukai bersama Bareskrim Polri bekerja sama menindak peredaran dan penyelundupan narkotika
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi