Bea Cukai dan BBKIPM Gagalkan Ekspor Ilegal Benih Lobster Senilai Rp 26,5 M, Ini Modus Pelaku

"Namun, hingga proses boarding selesai pukul 12.20, kedua penumpang tersebut diketahui tidak boarding dan tidak melakukan pembatalan penerbangan,” ungkap Gatot lagi.
Lebih lanjut Gatot menyampaikan bersamaan dengan pengamanan bagasi tersebut, petugas juga menemukan bagasi milik YF yang dinilai identik dengan bagasi PA dan ZI.
Petugas segera dilakukan pemindaian X-ray dan pemeriksaan atas bagasi itu.
Pemeriksaan turut disaksikan pihak Aviation Security dan ground handling, yaitu PT Gapura Angkasa.
Dari pemeriksaan bersama, kedapatan empat buah koper yang berisi 109 bungkus dengan total 174 ribu ekor benih bening lobster.
Rinciannya 100 bungkus berisikan 165 ribu ekor benih lobster jenis pasir, dan 9 bungkus berisikan 9 ribu benih lobster jenis mutiara.
Benih bening lobster tersebut dikemas menggunakan kantong plastik berisi media busa di dalamnya dan dibalut alumunium foil.
Selain itu, disertakan juga beberapa bungkus es di dalam kemasan untuk menjaga suhu dan kelembapan selama perjalanan.
Upaya ekspor 174 ribu ekor benih lobster senilai Rp 26,5 miliar digagalkan petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta dan BBKIPM Jakarta I
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok