Bea Cukai dan Beberapa Pemda Makin Gencar Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal

Bea Cukai dan Beberapa Pemda Makin Gencar Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal
Bea Cukai menggelar Dialog Interaktif TV, Ketentuan Cukai pada Rokok Elektrik dalam bentuk talk show yang ditayangkan melalui TV Kampus Udinus (TVKU). Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus menyebarkan informasi melalui kegiatan sosialisasi bersama pemerintah daerah. Kali ini, upaya tersebut dilakukan Bea Cukai di beberapa wilayah di Jawa Tengah dan DIY.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan Jawa Tengah dan DIY merupakan wilayah yang memasok pendapatan APBN dari sektor cukai yang tinggi.

Jadi, masyarakat perlu memahami ketentuan cukai dengan baik, termasuk peredaran rokok ilegal.

“Melalui perluasan informasi kepada masyarakat, peredaran rokok ilegal makin sempit,” ucapnya.

Melalui sosialisasi ketentuan cukai, Bea Cukai Jogja (Bejo) bersama Satpol PP Kulon Progo mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam Gempur Rokok Ilegal

Sosialisasi ini dilakukan melalui pementasan wayang kulit di halaman Kantor Satpol PP Kulon Progo (26/8). Sebelumnya, Bejo melakukan kegiatan serupa kepada masyarakat di Kapanewon Mlati, Sleman, Yogyakarta. 

Di Banyumas, Bea Cukai Purwokerto bersama Dinas Kominfo Kabupaten Banyumas mengadakan rangkaian kegiatan sosialisasi Gempur rokok Ilegal kepada masyarakat. 

Pada 29 Agustus 2022, sosialisasi dikemas dalam acara talk show dan disiarkan secara langsung melalui Banyumas TV. 

Bea Cukai menegaskan ketentuan cukai dan rokok ilegal di Jateng dan DIY, simak selengkapnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News