Bea Cukai dan BKSDA Jatim Gagalkan Ekspor Ilegal 150 Kg Kalajengking Kering

Bea Cukai dan BKSDA Jatim Gagalkan Ekspor Ilegal 150 Kg Kalajengking Kering
Bea Cukai berhasil menggagalkan ekspor ilegal kalajengking kering. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, SIDOARJO - Bea Cukai Juanda dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur menggagalkan ekspor enam boks kalajengking dengan kondisi mati dikeringkan seberat 150 kilogram (kg).

Kepala Kantor Bea Cukai Juanda Himawan Indarjono pada Rabu (19/10) mengatakan ekspor ini tidak dilengkapi dengan dokumen surat angkut tumbuhan dan satwa liar luar negeri (SATS-LN) sehingga kewajiban kepabeanannya tidak terpenuhi ini.

"Bea Cukai Juanda melakukan pemeriksaan fisik barang bersama BKSDA. Lalu, dilakukan penindakan pada 14 Oktober karena peredaran komersial luar negeri, baik ekspor, impor, reekspor, maupun introduksi dari laut wajib disertai SATS-LN. Pada 17 Oktober, seluruh barang bukti kami serah terimakan ke BKSDA Jawa Timur," ujarnya.

Menurut Himawan, penindakan yang dilakukan Bea Cukai merupakan perwujudan tugas dalam mengawasi ekspor

Ekspor merupakan komponen penting penggerak roda perekonomian Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, selain membutuhkan pelayanan dan fasilitasi dari instansi pemerintah, kegiatan ekspor memerlukan pengawasan.

Tujuannya, pelayanan tetap terkendali dan tidak memberikan dampak buruk terhadap negara.

‘’Bersama, mari perkuat sinergi dan kewaspadaan terhadap upaya pelanggaran hukum guna ciptakan masyarakat sejahtera dan bebas dari tindak penyelundupan!" ucapnya. (mrk/jpnn)

Bea Cukai Juanda bersama BKSDA Jawa Timur menggagalkan ekspor ilegal kalajengking kering


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News