Bea Cukai dan BNN Bongkar Penyelundupan 16,7 Kilogram Sabu-sabu di Aceh
jpnn.com, BANDA ACEH - Kantor Bea Cukai Aceh bersinergi dengan Bea Cukai Lhokseumawe dan Badan Narkotika Nasional (BNN) memberantas penyelundupan narkotika.
Dalam sinergi tersebut, mereka membongkar penyelundupan narkotika golongan satu jenis methamphetamine (sabu) asal Malaysia.
Humas Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, mengatakan bahwa petugas gabungan berhasil mengamankan lima orang pelaku beserta barang bukti sabu sebanyak 16,7 kilogram yang dikemas dalam enam belas bungkus teh China warna di Aceh Utara.
Penindakan ini menurut Isnu terjadi pada tanggal 22 Juli 2020 dan pihaknya telah menggelar konferensi pers pada tanggal 30 Juli 2020.
“Konferensi pers kami gelar di Kantor BNN Pusat pada Kamis (30/07). Turut hadir dalam kegiatan ini yakni Heru Pambudi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai; Iwan Kurniawan, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Aceh; Heru Winarko, Kepala BNN Pusat; dan Arman Depari, Deputi Bidang Pemberantasan BNN Pusat beserta para pejabat di dua instansi tersebut,” jelasnya.
Ia pun mengungkapkan kronologi penggagalan penyelundupan sabu tersebut.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Samudera, Aceh Utara. Menindaklajuti hal tersebut, petugas gabungan yang terdiri dari Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan BNN saling berkoordinasi untuk melakukan penindakan,” ujarnya mengawali cerita.
Masih menurut Isnu, selanjutnya petugas gabungan melakukan pencarian dan berhasil menemukan target yang diduga membawa sabu yang akan diedarkan, pada Rabu (22/07).
Sinergi Bea Cukai dan BNN membongkar upaya penyelundupan 16,7 Kilogram Sabu di Aceh.
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi