Bea Cukai dan BNN Bongkar Penyelundupan 16,7 Kilogram Sabu-sabu di Aceh
Petugas mencegat motor yang dikendarai target dan melakukan pemeriksaan. Hingga akhirnya petugas mengamankan sepuluh bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan dalam jok motor tersebut.
Kemudian, petugas mengamankan pengendara motor dengan inisial IS dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan dari IS, petugas melakukan pengembangan guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh.
Setelah dilakukan pengembangan atas penangkapan IS, petugas gabungan pada Kamis (23/07) mengamankan empat orang pelaku lainnya, yaitu SY, TJ, MH, dan MR. Total sabu yang disita petugas sebanyak 16,7 kilogram.
Isnu menambahkan, atas penindakan ini petugas telah menyelamatkan lebih dari 132.000 orang anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Perbuatan para tersangka dapat diancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penindakan ini adalah bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya narkotika. Bea Cukai juga akan terus menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk meningkatkan intensitas dan efektivitas pengawasan. Masyarakat juga dapat mendukung kegiatan ini dengan melaporkan kepada pihak yang berwenang jika menemukan kegiatan ilegal atau perbuatan melanggar hukum,” tegasnya. (ikl/jpnn)
Sinergi Bea Cukai dan BNN membongkar upaya penyelundupan 16,7 Kilogram Sabu di Aceh.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran
- Mantap! Produk Perikanan dari Ambon Makin jadi Primadona di Pasar Internasional
- Bea Cukai Tingkatkan Asistensi Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan di Daerah Ini
- Bea Cukai Tanjung Perak Perkuat Kolaborasi untuk Optimalkan Pengawasan dan Penegakan Hukum
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas PLB ke Produsen Ban, Ini Harapannya
- Waspada Peredaran Jamu Kunyit Narkoba