Bea Cukai dan BNN Bongkar Sindikat Ganja di Malang

jpnn.com, MALANG - Sinergi Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional Malang (BNN) Raya berhasil gagalkan pengiriman paket melalui perusahaan jasa titipan (PJT) yang berisi Nakotika Golongan I jenis Ganja, dalam Joint Operations ini petugas berhasil mengagalkan 7 kg bruto paket ganja yang dikirimkan melalui empat penerima di wilayah Malang, Jawa Timur.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II Agus Hermawan, kegiatan ini telah berlangsung 3 hari (31 Agustus s.d 2 September) diawali dengan diterimanya informasi dari BNN pusat akan ada paket yang diduga berisi ganja dikirim melalui PJT ke wilayah Malang. Dari informasi tersebut petugas Bea Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur II dan BNN Malang Raya melakukan pengintaian terhadap paket tersebut.
“Tim gabungan telah mengamankan para tersangka MS, CF, AR yang diduga sebagai penerima paket di Malang dan saat ini para tersangka telah diamankan di Kantor BNN. Selain mengamankan 7 kg ganja, Tim Gabungan juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 kendaraan roda 4, 1 kendaraan roda 2, 6 buah telepon genggam tersangka, 7 buah resi pengiriman, 4 buat kartu identitas para tersangka serta 1 buah timbangan” ujar agus dalam kenferensi pers yang diadakan pada Rabu (4/9) lalu.
BACA JUGA: Sinergi Bea Cukai dan BNN Jawa Timur Gagalkan Penyelundupan 24,4 Kg Sabu-sabu
Agus melanjutkan penindakan ini adalah bentuk sinergi antar instansi, dan sinergi ini juga akan terus dilakukan dengan Aparat Penegak Hukum lainnya. Joint Operations Bea Cukai dan BNN bukan pertama kali ini terjadi, sinergi ini sudah berjalan di seluruh Indonesia dengan hasil penindakan yang sangat luar biasa.
“Kami berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Bila 1 orang mengkonsumsi 3gram ganja berarti Joint Operations ini berhasil menyelamatkan setidaknya 2.300 jiwa generasi muda dari bahaya narkoba,” ungkap Agus.
Dari penindakan ini para tersangka dijerat dengan pasal 111 sampai dengan 114 jo pasal132 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (jpnn)
Bea Cukai dan BNN berhasil menggalkan pengiriman paket berisi ganja sebanyak 7 kilogram.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok