Bea Cukai dan BNN Bongkar Sindikat Sabu-Sabu di Aceh Timur, Lihat nih Tangkapannya
Atas kasus tersebut, seluruh tersangka terancam pasal pasal 114 (2) jo pasal 132 (1) subpasal 112 (2) jo pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menurut Syarif makin memperkuat sinergi yang terjalin antara Bea Cukai dan BNN.
"Tak hanya dengan BNN, sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti Polri, Kejaksaan, dan TNI terus kami tingkatkan dalam mengatasi kasus peredaran narkotika," jelasnya.
Dia menegaskan, Bea Cukai terus mendukung dan berkontribusi langsung dalam kegiatan pemberantasan narkotika.
"Dalam hal ini, Bea Cukai tak hanya menjalankan fungsi sebagai pelindung masyarakat, tetapi juga mendukung perekonomian yang efektif dan kontributif," tandasnya.
Bea Cukai dan BNN berhasil membongkar sindikat peredaran sabu-sabu di Aceh Timur
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan