Bea Cukai dan BNN Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkotika Asal Belanda, Nih Buktinya

Penindakan selanjutnya pada Senin (23/3), dengan pengirim dan penerima yang sama dengan paket yang ditegah sebelumnya.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu kemasan plastik bening berwarna coklat yang juga mengandung sediaan narkotika jenis Dimetiltriptamina dengan berat 510 gram,” tambah Sulaiman.
Tidak berhenti disitu, setelah melakukan koordinasi dengan BNN Provinsi Bali, tim Bea Cukai Ngurah Rai, dan Bea Cukai Bali Nusra kembali melakukan upaya control delivery,
dan kali ini penerima paket bersedia datang ke Kantor Pos Ubud untuk mengambil paketnya.
“Akhirnya pelaku AS (41) warga negara Rusia yang merupakan tersangka datang dan mengambil paket tersebut dan dilakukan penangkapan,” tutup Sulaiman.
Tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahterimakan kepada BNN Provinsi Bali untuk ditindaklanjuti. Atas perbuatannya, AS dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) j.o Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.(jpnn)
Sinergi Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali, NTB dan NTT (Bali Nusra) dengan beberapa kantor Bea Cukai lainnya bersama BNN berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dari luar negeri tujuan Denpasar.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan