Bea Cukai dan BNN Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional memusnahkan barang bukti tindak pidana narkoba.
Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sudiro menjelaskan pemusnahan narkotika, psikotropika, dan prekursor ini sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami selalu memperhatikan dua aspek, yaitu pemusnahan digelar dengan tidak mencemari lingkungan, dan tidak membahayakan kesehatan masyarakat,” kata Sudiro, Jumat (19/3).
Sudiro menjelaskan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) dan Bea Cukai Makassar bersama BNN Provinsi Sulawesi Selatan melakukan pemusnahan 1846 gram narkotika golongan I jenis metamfetamine atau sabu-sabu, Selasa (16/3).
“Kali ini dimusnahkan 1.846 gram sabu-sabu dengan penyisihan 9 gram untuk pemeriksaan laboratorium,” katanya.
Menurut Sudiro, kegiatan ini merupakan wujud keberhasilan dari sinergi dan koordinasi Bea Cukai, BNN, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas pengawasan dan penindakan.
“Sinergi akan terus dilakukan dalam upaya untuk melindungi masyarakat dari beredarnya barang-barang ilegal terutama narkotika yang berpotensi membahayakan generasi bangsa,” katanya.
Menurut Sudiro, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pelanggaran dengan modus pengiriman paket melalui jasa pengiriman, baik dalam paketan karung atau dalam kemasan.
Sudiro menegaskan segala bentuk pelanggaran akan ada proses penindakan yang tegas. “Kami mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan terus bersinergi dalam mengungkap dan memberantas narkotika jenis apa pun,” kata dia.
Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sudiro mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan memperhatikan dua aspek yaitu tidak mencemari lingkungan, dan tak membahayakan kesehatan masyarakat.
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Bernilai Miliaran, Begini Kronologinya
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi Menegakkan Hukum di Bidang Cukai Lewat Kegiatan Ini
- Bea Cukai Gagalkan Barang Impor Ilegal di Aceh Tamiang, Ada Motor Hingga Kelabang
- Ekspor Perdana Omoda 5 Setir Kiri ke Vietnam via Cikarang Dry Port
- BKC Ilegal Senilai Rp 6,3 Miliar Dimusnahkan Kemenkeu Satu Bogor, Berikut Perinciannya
- PT Pancaprima Ekabrothers Beri Apresiasi atas Pelayanan Prima Kanwil Bea Cukai Banten