Bea Cukai dan BNN Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika

Bea Cukai Pontianak juga bersinergi dengan BNN melakukan pemusnahan narkotika pada 8 Maret 2021 lalu.
Sebanyak 3 kilogram lebih narkotika jenis sabu-sabu, dan 11,91 kilogram ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam mesin incinerator.
Menurut Sudiro, sabu-sabu itu hasil pengungkapan kasus 11 Februari 2021 di depan Kantor Polsek Yayan Hulu, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
“Kemudian, ganja diamankan pada 23 Februari 2021 dari kantor perusahaan ekspedisi di Kota Pontianak,” katanya.
Menurut dia, ganja tersebut dikemas dalam lima paket yang berisi pakaian dan selimut.
Dia menambahkan kelima paket itu sudah sebulan berada di kantor ekspedisi, dan tidak diambil oleh penerima.
Pegawai ekspedisi yang curiga kemudian menghubungi petugas berwenang. “Tiga orang tersangka yang diamankan berinisial B, J, dan R,” jelas Sudiro.
Dia berharap dengan pemusnahan dan penangkapan yang dilakukan itu bisa memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran narkotika.
Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sudiro mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan memperhatikan dua aspek yaitu tidak mencemari lingkungan, dan tak membahayakan kesehatan masyarakat.
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok