Bea Cukai dan BNN Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika

Bea Cukai dan BNN Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika
Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional memusnahkan barang bukti tindak pidana narkoba. Foto: Bea Cukai.

“Tentunya membangun kesadaran bersama masyarakat bahwa segala lini telah membuktikan kesiapan bersinergi dalam mengamankan generasi penerimaan dan kerugian negara, serta mental bangsa Indonesia,” pungkas Sudiro.

Seperti diketahui, pemusnahan narkotika itu merupakan bentuk dukungan dan sinergi Bea Cukai dalam menjalankan tugas pengawasan dan penindakan khususnya atas peredaran barang haram tersebut.

Hal ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector khususnya dalam pengawasan peredaran narkotika.

Selain itu, juga selaras dengan tugas BNN menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.

Termasuk dalam hal penanganan dan pemusnahan barang sitaan narkotika, prekursor narkotika, dan bahan kimia lainnya secara aman. (*/jpnn)

Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sudiro mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan memperhatikan dua aspek yaitu tidak mencemari lingkungan, dan tak membahayakan kesehatan masyarakat.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News