Bea Cukai dan BNN Sikat Penyelundup 15.487 Pil Ekstasi

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap jaringan penyelundup 68 kg Katinon dan 15.487 butir pil ekstasi.
Modus yang digunakan adalah dengan menggunakan false compartement dengan menaruh narkotika di dinding kardus paket barang kiriman.
Pengungkapan jaringan penyelundup 68 kg katinon bermula dari informasi intelijen.
Petugas mencurigai dua paket dengan alamat tujuan Jakarta Utara, dan dua paket lainnya ke Dumai, Riau.
Keempat paket yang disinyalir berisi narkotika tersebut, tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 16 Maret 2018 dan segera dilakukan pemeriksaan mendalam dan uji sample di Laboratorium Bea Cukai Jakarta.
Hasilnya barang dalam keempat paket tersebut merupakan daun kering dari tanaman Khat yang mengandung katinon.
Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan BNN untuk melakukan controlled delivery pada 23 Maret 2018 di sekitaran Kantor Pos Jakarta Utara,
Dari penindakan ini petugas gabungan berhasil mengamankan satu orang tersangka.
PELAKu melakukan modus dengan menaruh narkotika di dinding kardus paket barang kiriman.
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok