Bea Cukai dan BNN Sikat Penyelundup 15.487 Pil Ekstasi
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap jaringan penyelundup 68 kg Katinon dan 15.487 butir pil ekstasi.
Modus yang digunakan adalah dengan menggunakan false compartement dengan menaruh narkotika di dinding kardus paket barang kiriman.
Pengungkapan jaringan penyelundup 68 kg katinon bermula dari informasi intelijen.
Petugas mencurigai dua paket dengan alamat tujuan Jakarta Utara, dan dua paket lainnya ke Dumai, Riau.
Keempat paket yang disinyalir berisi narkotika tersebut, tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 16 Maret 2018 dan segera dilakukan pemeriksaan mendalam dan uji sample di Laboratorium Bea Cukai Jakarta.
Hasilnya barang dalam keempat paket tersebut merupakan daun kering dari tanaman Khat yang mengandung katinon.
Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan BNN untuk melakukan controlled delivery pada 23 Maret 2018 di sekitaran Kantor Pos Jakarta Utara,
Dari penindakan ini petugas gabungan berhasil mengamankan satu orang tersangka.
PELAKu melakukan modus dengan menaruh narkotika di dinding kardus paket barang kiriman.
- Kepala Bappisus Tekankan 3 Hal Penting untuk Dukung Reformasi Berkelanjutan Bea Cukai
- Bea Cukai Melepas Ekspor 13 Ribu Ekor Belut Sawah Hidup Asal Banjarmasin ke Tiongkok
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi dan Kepatuhan Perusahaan AEO
- Dukung Asta Cita, Ini Kinerja Pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Sepanjang 2024
- Kinerja APBN 2024 On Track, Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 257,8 Triliun hingga November