Bea Cukai dan BNN Sukses Menggagalkan Peredaran Narkotika di Daerah Ini

Bea Cukai dan BNN Sukses Menggagalkan Peredaran Narkotika di Daerah Ini
Perwakilan Bea Cukai dan BNN menggelar konferensi pers terkait keberhasilannya dalam menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Aceh dan Sumatera Utara. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Aceh dan Sumatera Utara. Kali ini, petugas gabungan berhasil meringkus 34,98 Kg sabu-sabu dan 2.000 butir ekstasi dari dua penindakan di hari yang sama di tempat berbeda.

Selain mendapatkan barang bukti narkotika, petugas gabungan juga mengamankan sembilan orang tersangka. Pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata upaya yang secara terus menerus dilakukan pemerintah dalam menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman bahaya narkotika.

Pengungkapan peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Wilayah Aceh, Bea Cukai Kuala Langsa, BNN, dan BNN Kuala Langsa. Penindakan berawal informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia melalui perairan Aceh dan Medan.

Pada Kamis (13/2) sekitar pukul 20.30 WIB, petugas gabungan menangkap seorang tersangka berinisial F yang tengah melintas di wilayah Gampong, Puedawa Puntong, Idi Rayeuk, Aceh Timur. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 5 bungkus teh China dalam jok motor yang diketahui berupa sabu-sabu.

Tidak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan kasus untuk meringkus barang bukti yang masih tersisa. Petugas kemudian menangkap seorang tersangka lain berinisial NT dan menggeledah rumahnya di wilayah Dusun II Blang Gadeng, Aceh Timur.

Dari aksi tersebut, petugas menemukan sabu-sabu di bawah tempat tidur yang dikemas dalam 12 bungkus teh China dan 8 bungkus plastik bening. Petugas gabungan kemudian berupaya mencari pengendali jaringan ini dan berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial MT dan N pada Jumat (14/2) sekitar pukul 00.30 WIB di daerah Peurak Barat, Aceh Timur.

Kemudian pada pukul 01.00 WIB petugas juga menangkap seorang lainnya berinisial BMA yang merupakan kurir yang mengambil narkotika tersebut untuk diserahkan ke tersangka F yang sudah ditangkap sebelumnya.

Dari pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sabu-sabu dalam 17 bungkus plastik teh China sebesar 18,1 Kg dan 8 bungkus plastik bening seberat 770 gram.

Bea Cukai dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Aceh dan Sumatera Utara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News